news

Heboh Fenomena No Viral No Justice, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bilang Begini

Jumat, 17 Desember 2021 | 21:40 WIB
Berkunjung ke Sulawesi Tenggara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan prsan presiden soal iklim investasi di masa Pandemi Covid 19 (Dok. Humas Polda Sultra)

SEWAKTU.com -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait ramai fenomena No Viral No Justice di media sosial (medsos).

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan lewat fenomena No Viral No Justice ini, masyarakat melihat bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar segera dapat diproses oleh aparat kepolisian. 

“Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” terang Listyo Sigit Prabowo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat 17 Desember 2021. 

Baca Juga: Pedangut dan Pencipta Lalu Imam S Arifin Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Listyo Sigit Prabowo menginginkan jajarannya menggelar evaluasi dan menindaklanjuti laporan yang diadukan melalui program pengaduan massyarakat (dumas) sesuai dengan harapan masyarakat. 

“Harapan kita pengaduan masyarakat ini betul-betul bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” imbuhnya.

Fenomena No Viral No Justice juga berbarengan dengan hadirnya beberapa tagar yang mengkritik kepolisian. Salah satunya memicu tagar #PercumaLaporPolisi pada awal Oktober lalu.

Tagar ini kemudian terus menjadi sorotan di media sosial setiap kali ada kasus-kasus laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Spesifikasi Layar Xiaomi 12 Ultra Bocor, Dikatakan Memiliki Layar Fitur Preium

Untuk itu, Sewaktu.com merangkum sederet kasus yang baru ditindaklanjuti setelah viral terlebih dahulu, seperti berikut: 

1. Pelecehan seksual pegawai KPI 

Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengaku telah menerima tindakan perundungan, perbudakan, hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya sejak ia bekerja di KPI pada 2012 silam. 

Selama mengalami perundungan dan pelecehan seksual, MS sempat melaporkan kasusnya kepada atasannya dan pihak kepolisian, namun laporannya tidak diseriusi.

MS pertama kali mengadukan kasusnya ke Polsek Gambir pada 2019, namun petugas polisi malah menyuruhnya melapor lebih dulu kepada atasan di KPI agar diselesaikan secara internal. 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB