Kegelisahan sang ibunda semakin parah, karena anaknya itu belum diketahui keberadaannya.
Pada hari Selasa (14/12), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Dengan gerak cepat, ibunda korban langsung menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah.
AKP Machfud mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari korban dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan 3 kondom serta 4 unit handphone android.
Berbekal barang bukti di TKP itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya, memburu dan membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh aparat.
Sembilan pelaku yang telah ditangkap yakni, JN tahun, MR 17 tahun, YR 18 tahun, RJ 18 tahun, MS 18 tahun, MD 19 tahun, MRK 20 tahun, FS 21 tahun serta SF 18 tahun.
Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF dan SR.
“Terhadap ke 5 pelaku kejahatan tersebut berharap agar untuk segera menyerahkan diri," tegas Machfud.
Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, Machfud menegaskan pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Bunyi Pasal 81 ayat (1) yakni: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). ***