news

Syarat Naik Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta saat Libur Nataru, Mulai Hari Ini Sampai 2 Januari 2022

Jumat, 24 Desember 2021 | 21:13 WIB
Ilustrasi Bandara Soetta

SEWAKTU.com -- Informasi terbaru aturan perjalanan untuk para penumpang di Bandara Soekarno Hatta sudah mulai berlaku terhitung mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 sampai dengan Minggu, 2 Januari 2022. 

Untuk itu, ini sederet syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru yang akan dijabarkan di artikel dibawah ini.

Aturan perjalanan naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Zodiak Paling Sering Terlilit Hutang, Duh Buat Puyeng Ajah!

Diketahui, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Mengutip dari Surat Edaran (SE) tersebut, para penumpang pesawat domestik dan luar negeri diharuskan untuk memiliki sertifikat vaksinasi, hasil rapid antigen hingga RT-PCR.

Para calon penumpang pesawat harus mematuhi seluruh syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno Hatta terbaru yang sudah ditetapkan. 

Lebih lengkapnya berikut ini adalah syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 111 Tahun 2021 yang dirangkum oleh Sewaktu.com berikut.

Baca Juga: Video Viral! Terjadi Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipali Arah Cirebon

  1. Para penumpang yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali tidak diizinkan naik pesawat
  2. Para penumpang wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali atau dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Para penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  4. Para penumpang diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
  5. Para penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.

Itulah diatas syarat naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta terbaru yang berlaku mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022 wajib untuk diketahui.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB