SEWAKTU.com -- Ketiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga tabrak lari Handi Saputra ,(16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi militer.
Ketiga terduga pelaku dikenai pasal berlapis karena telah membuang dua remaja yang ditabraknya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menuturkan, identitas ketiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu, Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Baca Juga: 3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Selanjutnya ada Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sekarang para terduga pelaku sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Lalu ada Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Viral Foto Jokowi Diedit jadi Bunda Maria Bikin Marah Warganet, Pelaku Siap-Siap Diciduk Ya!
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," pungkas Prantara dalam keterangannya dilansir Jumat 24 Desember 2021.***