3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jumat, 24 Desember 2021 | 22:55 WIB
Kasus tabrak lagi Nagreg, korban dibuang ke sungai di Cilacap (Instagram/infobandunglive)
Kasus tabrak lagi Nagreg, korban dibuang ke sungai di Cilacap (Instagram/infobandunglive)

SEWAKTU.com -- Polresta Bandung telah memindahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam kasus tabrak lari di nagreg dan membuang jasadnya ke sungai ke institusi TNI. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah melakukan perintah Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melaksanakan proses hukum.

3 Oknum Anggota TNI Angkatan Darat (AD) itu antara lain Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sekarang sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. 

Baca Juga: Update Covid-19 Omicron di Indonesia Hari Ini: 11 Kasus Baru, Total 19 Orang Positif Covid-19 Omicron

Selanjutnya ada Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro sekarang sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 

Lalu yang terakhir adalah Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro, sekarang sedang melaksanakan penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menuturkan, ketiga prajurit tersebut telah melanggar peraturan perundangan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). 

Baca Juga: Video Viral! Terjadi Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipali Arah Cirebon

Selanjutnya KUHP, yaitu Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X