Foto-Foto Insiden Tabrak Lari di Nagreg Tersebar di Medsos, Nih Tampang Pelakunya

- Senin, 20 Desember 2021 | 15:44 WIB
Tabrak lari di Nagreg. Foto/Istimewa.
Tabrak lari di Nagreg. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Beredar sebuah video dan foto pria yang diduga penumpang dan pengendara Isuzu Panther yang menabrak dua sejoli, HS (18) dan S (14), di nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi viral dan beredar di media sosial.

Sosok pria penumpang dan pengendara Isuzu Panther itu diduga terekam dalam video selama 7 detik. Video dan foto mereka lantas berseliweran di media sosial Twitter dan Instagram.

Pakar hukum Dr Heri Gunawan menjelaskan bahwa perbuatan terduga pelaku bisa dikategorikan pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.

Diketahui, HS dan S, dua sejoli itu, pada Rabu, 8 Desember 2021, berboncengan dengan motor. Saat keluar dari mulut gang menuju Jalan Raya Garut-Bandung, mereka ditabrak minibus Isuzu Panther warna hitam.

Baca Juga: Drama Korea Snowdrop Baru Tayang Episode 1, Muncul Petisi untuk Jisoo BLACKPINK

Pengemudi dan penumpang Isuzu Panther itu terlihat turun dari mobil lalu membawa dua sejoli itu dengan alasan hendak dibawa ke rumah sakit. Yang terjadi, dua sejoli itu hilang dan belakangan ditemukan sudah meninggal dunia di Sungai Serayu.  

Heri Gunawan menjelaskan, diduga dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan. Seharusnya, dua sejoli korban tabrakan di Nagreg itu dibawa penabrak bersama warga yang menjadi saksi sekaligus petunjuk untuk menuju rumah sakit terdekat.

"Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas," terang Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Apple Menjadi Anak Emas Produsen Chip Karena Alasan Ini

Heri Gunawan menilai, pelaku memiliki niat tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Diduga, dua sejoli bisa saja dibunuh saat di mobil atau dibiarkan mati di dalam mobil hingga akhirnya mayatnya di buang ke sungai.

Foto Pelaku Tabrak lari di Nagreg. Foto/Istimewa.
Foto Pelaku Tabrak lari di Nagreg. Foto/Istimewa.

Menurut dia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya. 

"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan. Bisa saja dibunuh dulu lalu jasadnya dibuang," ujar Heri Gunawan.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Khalid Basalamah, Lakukan Ini Jika Hati Sedang Merasa Sedih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X