SEWAKTU.com -- Bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa belakangan ini bikin heboh publik.
Hal tersebut karena dirinya mengatakan bahwa seorang warga yang melawan Sentul City sekarang sedang ditahan aparat kepolisian.
Penjelasan tentang seseorang yang melawan Sentul City ditangkap bikin heboh. Alghiffari Aqsa melontarkan lewat cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.
Dalam cuitannya tersebut dia menjelaskan, bahwa Ade Emon adalah warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang melawan Sentul City dan sekarang tengah diproses pidana.
Baca Juga: Lesti Melahirkan Lebih Cepat di Usia Janin 34 Minggu, Ini Sebabnya
Tak hanya itu, Alghiffari Aqsa dalam cuitannya,mengatakan bahwa Ade Emon ditangkap polisi dan diduga disiksa usai melakukan BAP uang disaku hilang.
"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuitnya dilansir Sewaktu.com, Senin 27 Desember 2021.
Baca Juga: Semua Peluang Bisa Dijadikan Uang Jika Sudah Berada di Tangan 6 Zodiak Ini
Diketahui, Lima orang tersangka kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor. Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun.
Warga yang perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu 2 Oktober 2021. Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Pengrusakan kantor desa, berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki PT. Sentul City Tbk.***