Sewaktu.com -- Tersangka pembuat 26 video porno yang diunggah ke website porno resmi dijatuhi hukuman vonis 3,5 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkankan dalam amar putusan dalam website Mahkamah Agung, Senin, 27 Desember 2021.
Dikethaui, dua sejoli yang menjadi tersangaka dalam perkara ini berinisial RTM (32) dan PVT (30) yang merupakan pembuay dan pemeran video porno.
Baca Juga: Anies Baswedan Mengancam Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Patuh Revisi UMP DKI 2022
Kedua tersangka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Majelis Haim Sunarti serta dua anggotanya, Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
Hakim membacakan vonis kepada dua sejoli ini pada 14 Juli 2021, bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membuat video yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," dalam amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Mengenal Devil Face, Permainan Memanggil Roh Halus Asal Negara Spanyol
Vonis yang dibacakan terhitung lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dua tersangka tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kedua tersangka yang merupakan sejoli ini membuat video porno berdurasi 3 menit 18 detik ini dibuat dua orang dalam sebuah hotel di Bogor.
Polisi yang segera melakukan penyelidikan kemudian menangkap keduanya di salah satu hotel di Bogor.
Baca Juga: Kamu EXO-L dan Dandanies ? Ini 7 Drama Korea yang DIbintangi Do Kyung Soo
Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang kerap membuat konten video porno dan lalu menjualnya ke situs porno untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, sebanyak 26 konten video telah dibuat dua sejoli ini sejak 2020.
Dari unggahan video yang mereka buat ke situs porno, kedua tersangka mendapat Rp 19,5 juta.***