Sewaktu.com -- Anies Baswedan mengancam memberikan sanksi bagi para pengusaha yang tak mematuhi rebisi upah minimum provinsi (UMP). Seperti diketahui, sebelumnya dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, UMP Jakarta naik Rp225.667 atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, besaran upah berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan, besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.
Baca Juga: Mengenal Devil Face, Permainan Memanggil Roh Halus Asal Negara Spanyol
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat aturan tersebut, 28 Desember 2021.
Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Jika diketahui ada perusahaan yang melanggar, maka perisahaan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas putusan keenam.
Baca Juga: Resep Masak Hari Ini Pepes Ikan Tongkol Pedas, Dijamin Kamu Bakal Suka
Berdasarkan Keputusan Gubernur terbaru, Pemprov DKI Jakarta melakukan penetapan besaran UMP 2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 185 UU menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal 143, Pasal 156 ayat 1, atau Pasal 160 ayat 4 akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.
"Dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," tulis Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Apple Tutup Seluruh Toko di New York
Ketentuan sanksi dan denda tersebut juga berlaku bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sesuai ketentuan Pasal 88E ayat 2.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan penetapan UMP DKI 2022 terbaru menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu tetap mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mulai dari klaster pertama dengan tidak menggunakan PP 78/2015. Klaster kedua (setelah revisi) dengan menggunakan PP 78/2015 sampai terakhir menggunakan PP 36/2021," jelas Andri di Gedung DPRD Jakarta.
Artikel Terkait
Habis-habisan Kena Roasting, Begini Sikap Anies Baswedan ke Kiky Saputri usai Syuting Lapor Pak
Anies Baswedan Naikan UMP 2022 DKI Jakarta jadi Rp4.453.935
Polemik Cyber Army Yang Dibentuk MUI DKI Untuk Bela Ulama-Anies Tuai Kontroversi
Anies Baswedan Lagi Sibuk, Gak Akan Hadir Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakpus
Anies Meminta Pengusaha Berpikir Dengan Akal Sehat Terkait Kenaikan UMP Jakarta 2022