Baca Juga: 5 Manfaat dari Kembang Kol, Salah Satunya Menurunkan Risiko Kanker dan Berat Badan
Andri tidak menjelaskan secara pasti sanksi apa aja yang akan dikenakan bila ada pengusaha yang melanggar. Sementara berdasarkan PP 78/2015, tidak ada sanksi spesifik terkait pelanggaran ketentuan UMP.
Meski demikian ada beberapa sanksi yang dapat diterapkan bila pengusaha tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu yang ditentukan.
"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Pasal 59 ayat 2 PP 78/2015.
Baca Juga: Fuji Akui Merasa Bersalah Netizen Membandingkan Dirinya dengan Chandrika Chika
Untuk PP 36/2021 yang sudah mencabut PP 78/2015 juga tidak mengatur secara spesifik terkait pelanggaran UMP. Pengenaan sanksi administratif terkait upah secara umum sama dengan PP 78/2015.
Sanksi diperuntukan bagi pengusaha yang tidak memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja atau buruh pada saat upah dibayarkan.***
Artikel Terkait
Habis-habisan Kena Roasting, Begini Sikap Anies Baswedan ke Kiky Saputri usai Syuting Lapor Pak
Anies Baswedan Naikan UMP 2022 DKI Jakarta jadi Rp4.453.935
Polemik Cyber Army Yang Dibentuk MUI DKI Untuk Bela Ulama-Anies Tuai Kontroversi
Anies Baswedan Lagi Sibuk, Gak Akan Hadir Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakpus
Anies Meminta Pengusaha Berpikir Dengan Akal Sehat Terkait Kenaikan UMP Jakarta 2022