SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian akhirnya resmi tersangkakan joki vaksin Covid-19 di Pinrang Sulawesi Selatan, Abdul Rahim. Dirinya dijerat karena menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Abdul Rahim diperiksa selama tujuh jam di Polres Pinrang, Rabu 29 Desember 2021. Penyidik kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi.
Setelah pemeriksaan, Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka. "Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi.
Baca Juga: Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Maluku, Getaran Tersasa Sampai Marauke
Abdul Rahim terancam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kendati menjadi tersangka, Abdul Rahim hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
"Tidak kita tahan karena ancaman pidana hanya satu tahun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Rahim gegerkan Pinrang akibat dirinya mengaku 17 kali disuntik vaksin Covid-19.
Dia menjadi joki vaksinasi 15 orang sejak Oktober sampai dengan Desember dengan imbalan sejumlah uang.***