news

Orang Kaya Bekasi Gemar Pakai Jasa Patwal untuk Hindari Kemacetan

Selasa, 4 Januari 2022 | 07:17 WIB
Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi harus berurusan dengan Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). (NTMCPolri)

SEWAKTU.com -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menuturkan bahwa kendaraan mewah yang dikawal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) ketika terjaring tilang di Puncak adalah warga biasa.

"Kalau saya tanya ke yang bersangkutan masyarakat biasa, bukan persoalan yang dikawal siapa tapi mengawal salah melakukan pengawalan sudah salah di depan," terang Dadang.

Dadang menilai bahwa anggotanya yang kawal mobil mewah melakukan kesalahan sampai akhirnya dijatuhi sanksi disiplin.

Baca Juga: KRL Tujuan Cikarang di Stasiun Buaran Keluarkan Asap, Ratusan Penumpang Panik Berhamburan

Menurut pasal 135 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disitu diatur tentang pengawalan fungsi Dishub bukan di depan jika ada permintaan dari kepala daerah.

Dengan bunyi ketentuan pasal tersebut, anggotanya telah salah dan telah melanggar aturan yang berlaku. Apalagi, yang dikawal adalah hanya warga biasa bukan pejabat publik apalagi kepala daerah.

Saat ditanya perihal adanya transaksi uang atas permintaan pengawalan, Dadang menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali bahwa tidak ada transaksi uang dalam pengawan.

Baca Juga: Pemain Persikabo Raychan Adjie Tewas Kecelakaan di Banyuwangi saat Menuju Bali

"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," terangnya.

Diketahui mobil patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat 31 Desember 2021.

Menurut informasi, mobil dinas milik Dishub Kota Bekasi tengah mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan para pengguna jalan lainnya.***

 

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB