SEWAKTU.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menggelar pembatasan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat kerumunan masyarakat saat malam tahun baru.
Total kerumunan masyarakat akan dibatasi jumlahnya yaitu hanya boleh 50 orang jelang malam tahun baru 2022.
“Jadi kalau lebih dari 50 orang melakukan kerumunan akan langsung kita bubarkan,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, seperti dilihat di website resmi Pemkab Bekasi, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Kenapa Mulut Menganga Saat Menggunakan Maskara
Aturan baru yang dikeluarkan Satpol PP dilakukan usai Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Barat melalui zoom meeting di Command Center Diskominfo Kabupaten Bekasi pada Senin 27 Desember 2021.
Dengan peraturan baru tersebut, aturan kerumunan tidak lagi mengacu pada persentase jumlah pengunjung yang sebelumnya ditetapkan maksimal 50 persen. Tetapi, aturan baru itu mengacu pada jumlah orang dalam berkerumun yaitu maksimal 50 orang.
Baca Juga: Pemerintah China Dibuat Geram Setelah SpaceX Nyaris Tabrak Stasiun Luar Angkasa China
Dodo juga menuturkan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edar (SE) aturan menjelang Tahun Baru 2022. “Kita juga akan berikan surat edaran terkait pembatasan kegiatan,” katanya.
Bahkan Pemkab juga bakal bekerjasama dengan Forkopimda seperti TNI dan Kepolisian menyisir beberapa tempat yang dicurigai ada kerumuman orang.***
Artikel Terkait
Kaleidoskop Kriminal Bikin Geger Warga Bekasi Sepanjang Tahun 2021
Ceramah Habib Bahar bin Smith di Babelan Bekasi, Ucapkan Wasiat: Jika Saya Ditangkap, Dibunuh, Diculik...
Ini 3 Titik Penyekatan di Bekasi saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tolak Namanya Dijadikan Nama Masjid, Walkot Bekasi Rahmat Effendi: Saya Masih Belum Layak
Truk Kontainer di Bekasi Oleng Sampai Terguling, 1 Orang Tewas Ditempat