SEWAKTU.com -- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baka keluar negeri termasuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diharuskan untuk mempunyai paspor dahulu agar bisa berangkan. Lalu bagaimana Cara bikin paspor untuk calon TKI?
Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi identitas ketika berada di luar negeri. Pada paspor tertera data diri seperti foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan seterusnya.
Untuk itu, berikut ini Sewaktu.com rangkum Cara bikin paspor untuk calon TKI.
Baca Juga: Ternyata Ini Pelanggan yang Berani Bayar Cassandra Angelie Rp30 Juta Sekali Tidur
Cara bikin paspor untuk Calon TKI
Untuk para calon TKI yang ingin keluar negeri untuk bekerja diwajibkan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id berikut ini.
Syarat Pembuatan paspor bagi Calon TKI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Baca Juga: Spesifikasi HP Lipat Honor Magic V, Saingan Berat Samsung Galaxy Z Fold
Prosedur Pembuatan Paspor bagi TKI
- Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
- Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
- Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
- Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
- Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
- Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 5 Januari 2022, Ambil Hadiahnya Biar Main Makin Seru
Biaya Pembuatan Paspor
Menurut informasi lewat situs imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 lalu bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Itulah diatas cara membuat paspor bagi calon TKI berdasarkan persyaratan, prosedur dan biaya pembuatan berdasarkan informasi resmi dari laman imigrasi.go.id. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu.***