news

Video Tendang Sesajen Usik Toleransi Beragama, Umat Hindu Geram, Polda Jatim Buru Pelaku

Senin, 10 Januari 2022 | 15:19 WIB
Viral video seorang pria tendang sesajen di Semeru. Polres Lumajang mulai buru pelaku. (Istimewa)

SEWAKTU.com -- Masyarakat digegerkan dengan sebuah video menampilkan seorang pria menendang sesajen yang diduga di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. 

Usai video pria tendang sesajen viral, Umat Hindu yang masuk dalam Prjaniti Hindu Dharma Jawa Timur mendatangi Gedung Spkt Polda Jatim untuk melaporkan pelaku dalam video yang viral kemarin itu. 

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan pelaku pada video viral itu dinilai sudah mengusik toleransi umat beragama yang sudah terbangun baik di negeri ini.

Baca Juga: Tanda dan Bukti Jika Hubungan Lama Tidak Selamanya Sampai Pelaminan, Ini Dia

Prajaniti Hindu Dharma meminta umat Hindu untuk tidak terprovokasi dan lebih memilih jalur hukum sebagai solusi.

“Prjaniti Hindu Dharma berharap polisi dapat segera menangkap pelaku untuk mendalami motif pelaku dalam pelecahan ritual agama Hindu ini,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Dpd Prajaniti Hindu Dharma Jatim, I Ketut Suardana, Senin 10 Januari 2022. 

Selain itu, Polda Jatim juga sudah membentuk tim untuk memburu pelaku dalam video, serta pembuat dan penggunggah video yang meresahkan warga ini.

Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pedangdut Inisial VU Ditangkap Polisi

“Polda Jatim melalui Subdit Cybe juga tengah menelusuri unggahan video tersebut untuk menelusuri siapa penggunggah video ini, untuk mencari petunjuk orang yang ada dalam video tersebut,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Diketahui sebelumnya, video viral memperlihatkan seorang pria membuang dan menendang sesajen, di wilayah Sumbersari, Lumajang, Jawa Timur. 

Video yang diunggah akun Twitter @Setiawan3833. Pria yang mengenakan topi hitam itu membuang sesajen di lokasi letusan Gunung Semeru yang terjadi beberapa waktu lalu.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB