SEWAKTU.com -- Kedua anak dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapornya merupakan salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Gibran menuturkan dirinya tidak mau melapor balik pelapor itu. Tetapi bukan Gibran dan Kesang, Perwakilan Kelompok Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer berencana bakal melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.
Noel, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa bakal merapat ke Polda Metro Jaya pada Rabu 12 Januari 2022 untuk upaya pelaporannya.
Baca Juga: Kode Redeem FF 13 Januari 2022, Dapatkan Senjata Keren Gratis!
Noel menilai telah mempersiapkan delik hukum pelaporan Ubedilah. Ia mengaku cukup geram terkait sikap Ubedilah menyudutkan dua anak Jokowi tanpa memiliki fakta hukum.
"Pelaporan dengan delik memberi keterangan palsu, pasal 263 KUHP dan 266 KUHP," bebernya.
Ia menjelaskan, akan melaporkan balik Ubedillah agar mendapatkan penegakan hukum. "Kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya, besok," terangnya, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Fuji Berhasil Jadi Pemeran Utama Film Bukan Cinderella, Begini Reaksi Sang Ayah
Dia menuturkan, sekarang ini pihaknya masih merampungkan materi hukum sebagai landasan laporan nanti. Hal itu pun dengan dukungan bukti-bukti yang sedang disiapkan.
"Materi hukum nanti saya beritahukan," pungkasnya.***