news

Berikut Syarat Bagi Kabupaten dan Kota untuk Selanggarakan Vaksin booster Lansia

Kamis, 13 Januari 2022 | 16:17 WIB
Potret Siti Nadia Tarmizi (Foto/ Twitter - @RadioSmartFM)

Sewaktu.com -- Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan tentang perbedaan pelaksanaan vaksinasi booster bagi lansia dengan kelompok rentan lainnya.

Menurut Nadia, bagi sasaran lansia vaksinasi booster bisa dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Menghapus Pesan di Gmail Secara Otomatis

"Lansia bisa (di seluruh kabupaten/kota, red), tetapi yang lain belum," ujar Nadia, Kamis, 13 Januari 2022.

Dengan pernyataan tersebut, artinya, sasaran nonlansia hanya dilaksanakan di kabupaten atau kota yang memang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ardhito Pramono Mengaku Pakai Ganja sejak Tahun 2011

Syarat bagi kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan vaksinasi booster adalah cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai angka 70 persen dan cakupan dosis pertama bagi lansia berada di angka 60 persen.

Adapun penerima vaksin booster bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Bisa juga langsung datang ke sentra vaksinasi dengan menunjukkan KTP dan sertifikat vaksin pertama dan kedua.

Baca Juga: Cara Lacak Motor Hilang Dicuri Maling, Segera Lakukan Pelacakan dengan Cara Ini

Untuk penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas harus telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Program vaksinasi booster diberikan untuk masyarakat umum secara gratis telah dimulai sejak Rabu, 12 Januari 2022 dengan memprioritaskan lansia dan kelompok rentan.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB