news

Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun, Terdakwa Heru Hidayat Malah Divonis Bebas

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:54 WIB
sidang kasus dugaan korupsi Asabri

SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan banding terkait vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, kepada terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Kejagung menilai bahwa keputusan hakim dinilai mengingkari rasa keadilan. 

"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu 19 Januari 2022. 

Kejagung melihat ada kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa yang sangat besar sekitar Rp39,5 Triliun. Dia telah melihat kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara. 

Baca Juga: Boyaah! Kode Redeem FF 19 Januari 2022 Banjir Hadiah, Buruan Ambil Sekarang

"Pada putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa (Heru Hidayat) divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," terangnya.

Kejagung melihat bahwa Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjatuhi hukuman terdakwa Heru Hidayat.

Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Hujan Turun, Panjatkan Agar Terhindar dari Bencana dan Dapat Keberkahan

Karena, dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam kasus PT Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar senilai Rp22,78 Triliun malah tidak dihukum. 

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," pungkasnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB