SEWAKTU.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka kasus suap.
Abdul Gafur Masud (AGM) menjadi tersangka karena kasus suap. Dalam tindakannya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,4 miliar ketika tersangka tengah berada di mal di Jakarta.
Suap yang diterima Abdul Gafur perihal kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjadikan 5 tersangka lain.
Tersangka antara lain pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Baca Juga: Penendang Sesajan di Kaki Gunung Semeru Hadfana Firdaus Ditangkap Polisi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan. Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Diduga sudah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim KPK lantas bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Melimpah! Kode Redeem FF 14 Januari 2022, Dapatkan Hadiah Menarik Free Fire Di Sini
Diketahui pada Selasa 11 Januari 2022 bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, diduga atas perintah Agus Gafur melalui orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP), melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," pungkas Alex.***
Artikel Terkait
Kabar Wali Kota Bekasi Ditangkap Bersama Pengusaha, Begini Penjelasan KPK
Ditangkap OTT KPK dengan Pengusaha, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Aktivis 98 Merespon Negatif Pelaporan Kedua Putra Presiden Jokowi ke KPK
Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Bakal Dilaporkan Balik
KPK Gelar OTT di Kaltim, Satu Kepala Daerah Diamankan