Penendang Sesajan di Kaki Gunung Semeru Hadfana Firdaus Ditangkap Polisi

- Jumat, 14 Januari 2022 | 07:37 WIB
Pria yang viral melalui video saat menendang sesajen dikawasan erupsi Gunung Semeru diburu polisi. (Tangkapan Layar)
Pria yang viral melalui video saat menendang sesajen dikawasan erupsi Gunung Semeru diburu polisi. (Tangkapan Layar)

SEWAKTU.com -- Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang sesajen di kaki Gunung Semeru telahl ditangkap polisi. Hadfana Firdaus ditangkap polisi dari tim Polda Jawa Timur pada Kamis 13 Januari 2021 malam.

Menurut kabar yang didapat, Hadfana Firdaus ditangkap di gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. 

Untuk lokasi penangkapan Hadfana Firdaus dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana Firdaus ditangkap sekira jam 22.40 WIB, pada Kamis malam 13 Januari 2022.  

Baca Juga: Melimpah! Kode Redeem FF 14 Januari 2022, Dapatkan Hadiah Menarik Free Fire Di Sini

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hanato telah mengkonfirmasi informasi adanya penangkapan pria warga warga Dusun Tarang Tereng, Kelurahan Tirtanadi, Kecamatan Labuham Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.  

"Iya benar (pria pembuang sesaji sudah ditangkap), Ditreskrim berhasil mengamankan," beber Eka Yekti, pada Jumat pagi 14 Januari 2022. 

Baca Juga: Alasan Menhan Prabowo Subianto Pilih Disuntik Vaksin Booster Nusantara oleh Eks Menkes Dr Terawan

Eka menuturkan, pelau Hadfana Firdaus ditangkap di sebuah wilayah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Namun dirinya tidak memberikan keterangan secara detail kronologi penangkapan dan nasib sang pria pembuang sesaji itu. 

"Nanti ya, ini masih proses (pemeriksaan)," bebernya singkat.  

Diketahui, Hadfana Firdaus telah membuat marah masyarakat hindu dan juga masyarakat jawa setempat karena telah menendang sesajen yang berada di kaki Gunung Semeru beberapa waktu lalu. Video penendangan sesajan tersebut sontak menjadi viral di media sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X