SEWAKTU.com -- KPU merilis jadwal pemungutan suara pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai disetujui pemerintah dan DPR digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Salah satu yang dirancang penyelenggara Pemilu 2024 yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal Calon wakil presiden.
Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu.
Baca Juga: Tragedi Pembakaran Double O Club Sorong, Dinar Candy Merinding, Teringat Ada Jadwal Manggung di Sana
"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.
Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Usai itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023.
"Penetapan pasangan calon presiden dan Calon wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," jelasnya.
Namun begitu, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak puas atas hasil penetapan.
Baca Juga: Bukan Cuma Lip Balm, Cara Ini Juga Jitu Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah
KPU direncanakan membuka penyelesaian sengketa ini pada tanggal 11 Oktober-9 Desember 2023.
Lalu, sebelum melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari, Capres dan Cawapres akan menjalankan masa kampanye. Dalam rencananya, KPU mengusulkan kam
"Durasi kampanye ini selama 120 hari," terangnya.
Diketahui, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.***