SEWAKTU.com -- Pelayanan navigasi penerbangan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Indonesia mengambil alih kembali kendali itu usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR).
Diketahui, kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertamuan ICAO di Dublin, Irlandia Maret 1946.
Baca Juga: Heboh Video Harta Kartun Lumpur Lapindo, Muncul Logam Tanah Jarang yang Bernilai Fantastis
Dari perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia mencakup Kepulauan Riau, Natuna Serawak dan Semenanjung Malaya.
Sebelum dipegang Indonesia, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Sama halnya ke pulai Natuna, Batam dan penerbangan di kawasan selat Malaka.
Namun, setelah Penandatanganan Penyesuaian batas FIR Jakarta - Singapura yang dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsienn Loong, tidak perlu lagi melapor ke Singapura.
Dengan begitu, akhirnya Indonesia berdaulat mengelola wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk daerah Kepulauan Riau dan Natuna.***