news

Tarif Tol Dalam Kota Naik, Segini Rician Tarif Kenaikannya

Senin, 7 Februari 2022 | 12:49 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. (Antara via Republika)

SEWAKTU.com -- PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengeluarlam pengumuman bahwa bakal mengubah tarif Tol Dalam Kota naik dalam beberapa waktu kedepan.

Pengumuman tarif Tol Dalam Kota naik dijelaskan langsung manajemen lewat akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.    

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis cuitan di akun Twitter Jasa Marga, Minggu 6 Februari 2022. 

Baca Juga: Kemenag Larang Pengurus Masjid Sebar Kotak Amal, Begini Rincian Aturannya   

Manajemen Jasa Marga menuturkan, keputusan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022. 

Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, rencana penyesuaian tarif Tol Dalam Kota itu, masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM 8 GB, Main Game Sampai Medsos Anti Ngelag

Dwimawan menuturkan, angka kenaikan tarif Tol Dalam Kota akan sesuai dengan peningkatan inflasi dua tahun terakhir.

Sekarang, untuk tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp10.000.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB