Kemenag Larang Pengurus Masjid Sebar Kotak Amal, Begini Rincian Aturannya

- Senin, 7 Februari 2022 | 12:43 WIB
Kotak amal dilarang disebar. Foto/Ist.
Kotak amal dilarang disebar. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Pengurus masjid saat ini dilarang mengedarkan kotak amal kepada para jemaah agar mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron. 

Larangan sebar kotak amal masjid ini seperti tertuang dalam Surat Edaran 04 tahun 2022 perihal Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, surat edaran dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Baca Juga: Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM 8 GB, Main Game Sampai Medsos Anti Ngelag

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," bebernya. 

Surat Edaran Menteri Agama diantaranya ada empat poin, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. 

Ketentuan pelarangan tidak menyebarkan kotak amal kepada jamaah terdapat pada bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah di nomor 7. 

"Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah," bunyi kalimat dalam SE Nomor 04 Tahun 2022.

Baca Juga: KPK Beri Izin Komnas HAM Periksa Mantan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Tak hanya itu, ada sederet kewajiban yang harus dilakukan pengurus dan pengelola tempat ibadah. Antara lain, menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun); menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. 

Selanjutnya menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah; memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. 

Baca Juga: Reyna Pilih Tinggal Bersama Nino, Aldebaran dan Andin Ketar-ketir, Ikatan Cinta 7 Februari 2022

Lantas melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:  

"Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker danpelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X