Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Wanita Setia Pada Pasangannya, Jadi Nggak Semua Tukang Selingkuh Ya
Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, pelaku diancam minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***