Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Wanita Setia Pada Pasangannya, Jadi Nggak Semua Tukang Selingkuh Ya
Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, pelaku diancam minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Viral! Beredar Foto Siswi SMA Digrepe Oknum Guru saat Belajar di Kelas
Lagi, 13 Santriwati Dicabuli Oknum Guru saat Mondok di Pesantren, Korban Dirayu Biaya SPP Gratis
Artis Epy Kusnandar Carikan Guru Les Bahasa Sunda untuk Arteria Dahlan
Viral Video Guru Aniaya Murid di Surabaya, Kepala Ditonjok dan Dimaki-Maki
Kapolsek Cileungsi Belum Terima Laporan Korban Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Futsal