“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Dian.
Diberitakan sebelumnya, Permenaker No.2/2022 menuai kontroversi dan penolakan, terkait pasal yang mengatur pencairan dana JHT dilakukan pada saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.
Hal tersebut, sudah membuat peluncuran petisi yang menolak Permenaker No.2/2022 yang telah ditandatangani lebih dari 60.000 pekerja.