SEWAKTU.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan telah menangkap pelaku pembunuhan pemuda yang tewas di TPU Ulujami, Jakarta Selatan.
Menurutnya, ada tiga tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengungkapkan kedua eksekutor membunuh korban dengan cara penusukan pada korban menunjukkan gunting yang sudah disiapkan tersangka utama LM.
"Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," ujar Zulpan.
Ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Februari 2022: Reyna Ditemukan Nino Bikin Aldebaran Salah Paham
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.
Jasad Fiky sendiri sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Februari 2022 lalu.
Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.
"Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.