SEWAKTU.com - Pemerintah resmi mengumumkan memangkas masa karantina mulai 16 Februari 2022.
Masa karantina kini menjadi 3x24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022.
Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.
Baca Juga: Brak! Mobil Lexus Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol JORR Pondok Indah
"Karantina selama 3x24 jam bagi karantina pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian ketentuan yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina 5x24 jam.
Lalu, bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang yakni 7x24 jam.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujarnya.***