SEWAKTU.com - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan pihaknya telah menetapkan suami korban berinisial AS (25) sebagai tersangka.
"Iya betul (sudah tersangka)," kata Komarudin kepada wartawan pada Kamis, 17 Februari 2022.
Diketahui, polisi masih mengusut kasus kematian seorang istri yang tewas setelah dicekik suaminya di Perumahan Bugel Mas Indah, Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu, 13 Februari 2022.
Komarudin mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan itu.
Sebelumnya, seorang suami berinisial AS (25) tega menghabisi nyawa istrinya dengan mencekik korban hingga tewas.
Menurut Komarudin, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban yang bekerja di Jakarta pulang larut malam dan pelaku pun kesal.
"Biasanya korban sampai rumah jam 8 malam, tetapi hari Sabtu itu korban belum juga sampai rumah. Korban sampai rumah sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Komarudin.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Februari 2022: Polisi Beri Kabar Duka, Wajah Aldebaran Tiba-tiba Pucat
Lalu, pelaku yang emosi sempat cekcok dengan korban.
Kekesalan pelaku kian memuncak kala mencium bau alkohol dari mulut korban.
Korban juga sempat mencakar dada pelaku hingga akhirnya pelaku gelap mata.
"Pelaku mencekik korban hingga tewas, dan kemudian jasadnya disembunyikan di kamar mandi," ujarnya.***