SEWAKTU.com - Tersangka kasus pengunggahan dokumen tanpa izin (ilegal akses) Adam Deni terpapar virus Covid-19.
Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Adam Deni, Susandi pada Jumat, 18 Februari 2022.
"Dalam perawatan isolasi mandiri (isoman) di Rutan Mabes Polri," kata Susandi.
Tim pengacara Adam Deni juga menyampaikan pihaknya sedang melakukan mediasi internal antar keluarga Adam Deni dan pihak keluarga pelapor inisial SYD.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Februari 2022: Reyna Belum Ditemukan, Nino Akan Laporkan Aldebaran ke Polisi
Menurut Susandi, Adam Deni sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor.
"Dan, rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, pegiat media sosial, Adam Deni resmi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni dimulai pada hari ini Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Grid, Drakor yang Baru Rilis di Disney Hotstar
"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa, 2 Februari 2022.
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ucap Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.