Baca Juga: Amalan dan Doa Isra Miraj Ramadhan 2022, Keberkahan di Bulan Rajab dan Sya'ban
Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Ilegal Akses
Bersyukur Adam Deni Dipenjara, Gebby Vesta Ungkap Pernah Jadi Korban Pemerasan di Tahun 2017
Hadiri Sidang Jerinx, dr Tirta Beberkan Ulah Adam Deni yang Meminta Uang Rp80 Juta dan Pamer Bekingan 9 Naga
Ulang Tahun ke-45 Jerinx di Balik Penjara, Nora Alexandra Sisipkan Sindiran untuk Kubu Adam Deni?
Sempat Memihak ke Adam Deni, Sekarang Deddy Corbuzier Berharap Jerinx Bebas