news

Pemakaian Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Kini Ada Aturannya, Ini Kata MUI

Rabu, 23 Februari 2022 | 07:27 WIB
Ilustrasi Toa (Dok. Shutter stock)

SEWAKTU.com -- Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh memberikan komenter terkait keluarnya surat ederan yang mengatur pemakaian pengeras suara di masjid dan mushola. Asrorun tersebut dalam upaya untuk kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya surat edaran itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," terang Asrorun, Senin 21 Februari 2022.

Aturan penyelenggaraan ibadah tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushola.

Baca Juga: Nih Penyebab Minyak Goreng Langka, Ternyata 9.600 Liter Minyak Goreng Ditimbun

Pada surat edaran itu jelas Asrorun, merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 lalu. Sehingga terangnya substansinya telah didiskusikan dengan para tokoh agama.

"Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," bebernya.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan inti dalam pelaksanaan ibadah yakni, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga kata dia membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Baca Juga: 5 Cara Private Akun Twitter, Buat Akun Twittermu Hanya Bisa Dilihat Teman yang Dikenal

"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah," jelas Asrorun.

Oleh sebab itu ia menilai perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. Khususnya perihal pemakaian pengeras suara di tempat ibadah, untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bsa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," terangnya.

Baca Juga: Tol Purbaleunyi Bandung Macet Parah, Puluhan Sopir Truk Tutup Jalanan

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB