Dalam saat yang bersamaan amasyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca Juga: Video Kecelakaan Beruntun Libatkan 7 Mobil di Tol Jakarta Cikampek
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," beber Yaqut dalam keterangannya, Senin 21 Februari 2022.
Yaqut menilai, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," beber Yaqut.***
Artikel Terkait
Politisi Kawakan PDI Perjuangan Sabam Sirait Wafat, Upacara Pemakamannya jadi Sorotan Menteri Agama
Video Gus Arya Tantang Allah Trending Topik Twitter, Gusar dengan Kelompok Jual Agama dan Ayat Al Quran
Dalam Agama Islam Mengatakan Jika Berikut Tanda-tanda Hari Kebangkitan Akan Segera Tiba
Agama Islam Mengungkapkan Pelit dalam Berzakat Merupakan Salah Satu Penyebab Rezeki Tersendat
Pernah Khatam Al Quran, Aktris Yati Surachman Pindah Agama Usai Lihat Pohon Natal