SEWAKTU.com - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu, 2 Maret 2022.
Whisnu mengatakan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Maret 2022: Demi Bisa Bersama Reyna, Nino Ingin Berdamai dengan Al dan Andin
Meski berbeda, Whisnu menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," ujar Whisnu.
Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Cara Membuat Logo di Canva Lewat Aplikasi dan Website, Buat Logo Kamu Kualitas HD
Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo.
Termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Indra Kenz saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.