SEWAKTU.com - Mantan Wakil Presiden, HM Jusuf Kalla (JK) mengatakan menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Itu (penundaan pemilu), tidak sesuai dengan konstitusi," kata JK kepada wartawan usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin, Makassar pada Jumat, 4 Maret 2022.
JK menekankan ada aturan dalam konstitusi yang harus ditaati dalam menjalankan proses demokrasi salah satunya penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali.
"Kita punya konstitusi, kita taat konstitusi. Itu saja. Kalau mau perpanjang, harus taat konstitusi kecuali kalau konstitusi diubah," ucap JK.
Baca Juga: Sinopsis Film Edge of Tomorrow, Aksi Tom Cruise Melawan Alien di Muka Bumi
Mantan ketua umum DPP Partai Golkar mengatakan penundaan Pemilu yang diusulkan para elitis parpol satu atau dua tahun ke depan tentu tidak semua orang menyetujui wacana itu.
"Kan sebagian besar tidak setuju," ujar JK.
JK berpendapat, dalam catatan sejarah bangsa Indonesia memiliki pengalaman panjang berdemokrasi hingga diwarnai konflik.
Namun demikian, semua tetap berjalan aman dan bisa dikendalikan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Status Doni Salmanan dari Penyelidikan ke Penyidikan
"Kita terlalu punya konflik. Kita taat pada konstitusi. Itu saja," ungkap JK.
JK meningatkan UUD 1945 telah mengamanatkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
JK khawatir jangan sampai wacana penundaan Pemilu akan berujung masalah, sebab ada dugaan pihak lain yang ingin memanfaatkan itu untuk kepentingannya.
"Konstitusi lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut," tutur dia.