SEWAKTU.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Penyitaan aset milik Indra Kenz terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Maret 2022: Penyesalan Nino Akibat Sikap Egoisnya hingga Andin dan Aldebaran Koma
Whisnu mengatakan selain rumah dan kendaraan mewah, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan.
Lalu, sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Maret 2022, Kuy Ambil Sekarang Hadiah dari Garena
Whisnu menyebut penyidiik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ungkap dia.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.