SEWAKTU.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa calon pengantin diisyaratkan menjalani pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.
Menag Yaqut mengatakan bahwa pemberlakuan syarat pemeriksaan kesehatan sebelum menikah bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya stunting.
Lalu, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terganggu sehingga anak menjadi tengkes atau kerdil.
"Pemeriksaan ini hanya menjadi syarat nikah, sedangkan hasilnya tidak. Kalau hasilnya tidak baik akan ada pendampingan agar ada perbaikan pada pengantin. Ketika hamil, bayinya lahir tidak stunting. Jadi semua tetap bisa menikah tapi harus diperiksa," kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut menjelaskan bahwa para calon pengantin harus mempersiapkan diri untuk membangun keluarga, antara lain dengan memeriksakan kesehatan dan menjaga kesehatan.
Hal itu bertujuan agar anak-anak yang nantinya dilahirkan dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
Menag Yaqut menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting dalam upaya mewujudkan generasi masa depan bangsa yang unggul.
Menurutnya, upaya pencegahan stunting merupakan sebagai bagian dari perintah agama untuk menyiapkan generasi yang kuat.
"Pencegahan kekerdilan bagi calon pengantin ini sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara. Kalau perintah negara pasti kadang-kadang orang melanggar itu masih banyak. Tapi ini perintah agama, harus ditegaskan karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah," ucap Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengatakan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya mengatasi masalah stunting.
Oleh karena itu, Kementerian Agama meningkatkan peran Kantor Urusan Agama dan para penyuluh agama dalam upaya penanggulangan stunting.
"Mari kita sama-sama melawan kekerdilan melalui pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra-nikah sebagai upaya pencegahan kekerdilan dari hulu kepada calon pengantin," ungkapnya.***