SEWAKTU.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Qoumas Cholil.
Zulpan menjelaskan penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo.
Menurutnya, lokasi kejadian tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan kepada wartawan pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Tahu Tidak Cara Bagaimana Dikejar-kejar Wanita? Ini Dia Kuncinya
Zulpan mengatakan pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan Menag Yaqut ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.
Diketahui, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mencoba memolisikan Menag Yaqut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Namun, saat keluar dirinya tidak membawa bukti laporan diterima.
"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," ucap Zulpan.
Baca Juga: Kaum Rebahan Dengar Nih! Ini Pekerjaan yang Pas Buat Kamu
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biru Humas, Data dan Informasi, Thobib Al Asyhar mengatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang pengeras suara saat adzan di masjid.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menag Yaqut hanya mengatur antara lain volume suara agar maksimal 100 desibel.
Kemudian, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
"Jadi pak Menteri tidak sama sekali melarang suara adzan. Sebab itu memang bagian dalam syiar Islam," kata Thobib dalam keterangannya kepada wartawan.
Artikel Terkait
Bela KSAD Jenderal Dudung Soal 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab', Menag Yaqut: Sudahlah, Tidak Perlu Diributkan
Menag Yaqut Tidak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasannya
Polisi Tetapkan Indra Kenz Tersangka Kasus Judi Online Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
Ustadz Abdul Somad Tanggapi Pembatasan Suara Azan dan Anjing Menggonggong Menag Yaqut Choli Qoumas
Viral Sejumlah Pemuda Bawa Senjata Tajam di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan