news

Penyidik Akan Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz Soal Pembelian Mobil Mewah

Senin, 14 Maret 2022 | 12:59 WIB
Indra Kenz membeli di showroom Rudi Salim. (Tangkapan layar YouTube IndraKenz)

SEWAKTU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Rudy Salim nantinya akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan Indra Kenz.

"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz melalui konten YouTube dan TikToknya sering mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, Prestige Motorcars.

Baca Juga: Viral Pengendara Moge Arogan Aniaya Warga di Jalanan, Tendang dan Sundul Kepala Warga yang Terjatuh

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Maret 2022: Reyna Cemburu Baby Askara Dapat Hadiah Banyak, Nino Curi Kesempatan

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 2, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB