SEWAKTU.com - Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan dua panti pijat di Serpong dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, dua panti pijat tersebut diduga menjadi tempat prostitusi di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primanda Putra mengatakan dari penindakan dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan 15 orang meliputi pelanggan, terapis hingga pengelola.
"Total yang kita amankan ada 15 orang," kata Aldo saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 Maret 2022.
Aldo menuturkan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah dengan keberadaan lokasi pijat.
Menurutnya, pemilik ruko juga akan dipanggil untuk diperiksa.
"Ya, nanti akan kita dalami, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik ruko, pemilik tempatnya," ujar Aldo.
Aldo mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di antaranya kondom dan tisu bekas pakai.
Lalu, ada pula transaksi pembayaran serta sejumlah uang tunai.
"Untuk barang bukti yang kita amankan itu ada catatan pembayaran. Kemudian kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan uang tunai," tuturnya.***