SEWAKTU.com -- Sebentar lagi memasuki masa mudik Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah, Korlantas Polri saat ini sedang mempersiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mencegah kemacetan mudik Lebaran 2022.
Untuk skema yang bakal dipakai untuk rekayasa lalu lintas, diantaranya adalah one way (jalur satu arah) dan ganjil genap (gage). Lalu seperti apa pengertian terkait aturan one way mudik lebaran 2022?
Seperti kita ketahui, mudik Lebaran adalah tradisi yang dilakukan ketika menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Melakukan perjalanan mudik Lebaran di Indonesia identik dengan kemacetan dan kepadatan lalu lintas. Agar dapat mengurangi kemacetan, ada aturan one way mudik Lebaran 2022 yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Ini Daftar Titik Macet Mudik Lebaran 2022, Waspada Lonjakan Kendaraan di Tanggal Ini
Walau sekarang pemerintah tengah gercep membangun beberapa ruas tol sebagai rute perjalanan darat, namun kemacetan masih sering dijumpai dibeberapa titik jalan.
Terlebih saat memasuki hari libur dan lebaran. Untuk mencegah terjadinya kemacetan yang tak terduga, Korlantas Polri menyiapkan aturan one way dan ganjil genap.
Ini aturan One Way mudik Lebaran 2022
One Way merupakan skema lalu lintas satu arah yang akan diberlakukan jika contra flow tidak berjalan efektif untuk mengatasi kemacetan pada saat mudik lebaran tiba.
Selain one way, skema ganjil genap juga dipastikan akan diberlakukan untuk memecah kepadatan arus mudik.
Skema one way akan diberlakukan selama tiga hari. Dimulai pada 28 April 2022 atau sehari sebelun sebelum cuti lebaran yang jatuh pada 29 April 2022.
Apabila one way diberlakukan, maka kendaraan yang melaju dari timur atau Tol Trans-Jawa dan dari Bandung menuju Jakarta tidak akan bisa melintas.
Baca Juga: Dengar Nih! ASN Jawa Barat Dilarang Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Mobil Dinas
Jadi pengendara yang bakal melintas dari Tol Trans-Jawa dan dari Bandung menuju Jakarta, nantinya akan dialihkan melalui jalan biasa.