news

Kolonel Priyono Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Duo Sejoli di Nagreg

Kamis, 21 April 2022 | 13:19 WIB
Kolonel Inf. Priyanto terancam penjara seumur hidup. Foto/YouTube.

SEWAKTU.com -- Oditur Militer atau penuntut umum telah menuntut Kolonel Priyanto agar dipenjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. 

Alasan tuntutan maksimal itu dilayangkan karena Kolonel Priyanto dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur yang sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” terang Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Nathania Kesuma Adik dari Indra Kenz Terbukti Simpan Aset Rp35 Miliar Milik Indra Kenz

Tak hanya pidana pokok seumur hidup, Kolonel Inf Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” bebernya.

Tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer yakni menurut fakta-fakta persidangan yang sudah dilakukan. Wirdel dalam sidang kali ini juga menjelaskan bahwa perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang dituntut.

Priyanto dituntut dengan pasal berlapis diantaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: PT KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil Terkait Insiden Kecelakaan Perlintasan Kereta di Citayam

Selanjutnya, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Lalu Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. 

Kasus berawal saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB