SEWAKTU.com -- Aparat kepolisian telah menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi opsi binary aplikasi Binomo. Dua tersangka baru terbongkar lantaran ketahuan simpan aset kripto sampai Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membeberkan bahwa adik Indra Kenz mempunyai tiga perkara yang membuat dirinya ikut terseret menjadi tersangka.
Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nilai Rp35 miliar.
Baca Juga: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Rudiyanto Rei Resmi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," beber Whisnu di Jakarta, Kamis.
Diketahui, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar. "Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," imbuh Whisnu.
Tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.
Penyidik awalnya dahulu menggelar pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu 20 April 2022 dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.
Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz Bernama Fakarich Resmi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Artikel Terkait
Transaksi Mencurigakan Pembelian Koin Kripto Sampai Rp124 Miliar, Diduga Uang Milik Indra Kenz
Indra Kenz Diduga Sembunyikan Uang Rp58 Miliar ke Mata Uang Kripto
Muka Lesu dan Berambut Cepak, Indra Kenz Muncul ke Publik: Saya Ungkapkan Pemohonan Maaf untuk Masyarakat
Artis Indra Bekti Terseret Kasus Investasi Bodong Platform Triumph, Kerugian Korban Capai Rp 2,3 miliar
Lord Adi Kembalikan Uang Hadiah Ulang Tahun Rp50 Juta dari Tersangka Indra Kenz