SEWAKTU.com -- Presiden Jokowi langsung berbenah setelah mafia minyak goreng ditangkap. Presiden Jokowi langsung mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga langsung bergerak cepat merumuskan aturan terkait larangan ekspor yang diminta Presiden Jokowi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan bahwa, peraturan terbaru sekarang sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis pekan 28 April 2022.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," bebernya.
Untuk dasar dari keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," imbuhnya.***