LHKPN Ungkap Harta Kekayaan Presiden Jokowi Meningkat, Segini Nominalnya

- Rabu, 20 April 2022 | 15:50 WIB
Tangkapan Layar Pidato Jokowi (YouTube/ Sekretariat Presiden)
Tangkapan Layar Pidato Jokowi (YouTube/ Sekretariat Presiden)

SEWAKTU.com -- Para pejabat memang sudah diwajibkan melapor harta kekayaan yang dimilikinya. Tak terkecuali dengan Presiden Jokowi.

Ada rincian harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021. 

Jika dibandingkan dengan harta kekayaan Jokowi tahun sebelumnya, harta kekayaan Jokowi pada tahun 2021 naik Rp 7,8 Miliar menjadi Rp 71.471.446.189.

LHKPN membeberkan laporan wajib para penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki Jokowi. Secara periodik para penyelenggara negara, termasuk presiden Jokowi beserta jajarannya harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Menurut laporan diatas, diketahui harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat mengalami kenaikan atau penurunan. Laporan ini pun bisa diketahui publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Jokowi Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Presiden Jokowi merupakan salah satu penyelenggara negara yang sudah memperbarui LHKPN periodik 2021 pada 24 Februari 2022.

Lewat laporan diketahui bahwa harta Presiden Jokowi memiliki harta kekayaan yang Rp 71.471.446.189. Jumlah harta Presiden Jokowi mengalami kenaikan sekitar Rp 7,8 Miliar dibanding periodik 2020.

Ini daftar rincian harta kekayaan Presiden Jokowi periodik 2021:

1. Tanah dan Bangunan

Presiden Jokowi mempunyai sekitar 200 tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Solo Raya serta di wilayah Jakarta Selatan. Total kekayaan dari tanah dan bangunan ini mencapai Rp 59.445.696.0000.

Persebaran tanah dan bangunan terbanyak ada di kota Solo. Ada enam laporan jenis tanah dan bangunan di Kota Solo. Salah satu laporan dengan tanah seluas 5.362 meter persegi dan bangunan seluas 1.992 meter persegi di Solo nilainya mencapai Rp 22,5 Miliar.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Jokowi Minta Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal

Selanjutnya, tanah dan bangunan lain tersebar di Kabupaten Sukoharjo (4), Kabupaten Karanganyar (4), Kabupaten Sragen (3), Kabupaten Boyolali (3) serta satu tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X