SEWAKTU.com - Aturan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 ini tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Aturan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Aparat Gabungan Antisipasi Kemacetan Objek Wisata
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Baca Juga: Jangan Khawatir Lagi Ya, Menu Sahur Ibu Hamil Ini Ternyata Aman Loh
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***