news

Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Unggah Meme Anies Baswedan

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:48 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul. (Instagram/@ruhutp.sitompul)

SEWAKTU.com - Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam unggahannya, terlihat Anies Baswedan tengah mengenakan baju adat suku Dani, Papua.

Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Fakta Identitas Nur Asli KKN di Desa Penari, Tissa Biani Sebut Nur Datang di Premiere Film

Zulpan mengatakan pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Patrodes Mega M.S Keliduan atau Mega.

Mega diduga tersinggung dengan unggahan Ruhut Sitompul mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini belum bisa berbicara banyak mengenai laporan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Ustaz Yusuf Mansur Ajarkan Mencuri di Mall, Begini Faktanya

Sebab, masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak penyidik.

"Laporannya masih diteliti," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB