news

Heboh! Marak Iklan Judi Online di Angkot Sukabumi, Dishub Langsung Lakukan Tindakan Tegas Ini

Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:38 WIB
Heboh Iklan judi online di angkot Sukabumi. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, akhirnya telah mencopot paksa iklan situs judi online di angkot yang menempel di kaca belakang beberapa angkutan kota (angkot).

Dishub mencopot iklan situs judi online di angkot hasil dari penelusuran anggotanya setelah adanya laporan.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman membeberkan usai mendapatkan laporan pihaknya langsung memberikan instruksi anggotanya menyisir angkot di semua jurusan yang terindikasi memasang iklan situs judi online di angkot.

Baca Juga: Viral Video Remaja Mesum Ciuman di Pinggir Jalan, Perekam Video: Kita Gak Kebagian Nih?

“Atas dasar laporan itulah, kita telah menyisir angkot-angkot di semua jurusan,” kata Abdul mengutip dari RBG.ID, Sabtu 21 Mei 2022.

Abdul menerangkan, lewat hasil penelusuran sudah ada beberapa ditemukan sekitar delapan angkot dengan berbagai jurusan memasang iklan situs judi online di angkot dan langsung dicopot. 

“Selain dicopot iklannya, para sopir angkot kami bina agar tidak melakukannya lagi,” bebernya.

Selain itu, Abdul menyebutkan bahwa sudah mengumpulkan para pengurus kelompok kerja unit (KKU) angkot dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi.

Baca Juga: Tren Padu Padan Fashion Gucci Challenge Viral Di TikTok, Sudah Coba?

“Kami kumpulkan pengurus KKU untuk mengimbau anggotanya dan sopir angkot lainnya agar tidak memasang iklan situs judi online kembali,” terangnya.

Ia mengatakan, di lapangan anggotanya terus menyisir setiap angkot yang memasang iklan situs judi online, hingga saat ini agar tidak ada lagi iklan serupa yang dipasang di angkot. 

“Kita terus menyisir setiap angkot yang ada di Kota Sukabumi,” terangnya.

Abdul meminta kepada para sopir agar konsentrasi memberikan pelayanan angkutan yang terbaik kepada masyarakat dan jangan tergoda untuk melakukan hal-hal yang lain.

“Walaupun dengan iming-iming adanya keuntungan dengan ikut menyebarkan iklan situs judi online yang sudah dilarang dan efeknya dapat merusak prilaku masyarakat,” pungkasnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB