SEWAKTU.com - Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka terkait kasus pemukulan anak anggota DPR RI, Indah Kurnia bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto.
Dalam konferensi pers, Faisal Marasabessy terlihat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan tangan yang diborgol.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Baca Juga: Rekomendasi Drakor Terbaik Sepanjang Masa, Sekali Nonton Pasti Enggak Bisa Berhenti!
Zulpan mengungkapkan, anak dari ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kananna terhadap Justin Frederick.
"Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di jari manis kanan," ungkap Zulpan.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.
Baca Juga: Doa-doa Mempermudah Rezeki, Semoga Bermanfaat untuk Kita yang mengamalkan
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun Instagram @merekamjakarta.
Justin Frederick dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.***